Setelah seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, yaitu sesuatu yang terus-menerus manfaatnya, seperti wakaf tanah, buku-buku, lembaga-lembaga pendidikan, dan lain-lain. llmu yang bermanfaat, seperti mengajarkan sesuatu kepada orang lain atau murid, mengarang buku, dan lain sebagainya. By Moh Juriyanto 6 November 2020 11136 pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal BincangSyariah.Com - Terdapat sebagian masyarakat muslim yang mewakafkan sesuatu dan pahalanya diniatkan sebagai hadiah untuk orang yang sudah meninggal. Apakah pahala wakaf itu dapat sampai kepada orang tua mereka kalau diniatkan sedekah pahala kepada mereka? Jawapan: Amal soleh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dan diniatkan juga pahalanya kepada orang yang sudah sudah mati, Insya' Allah diterima oleh Allah s.w.t. Terdapat beberapa hadith menyentuh hal ini, di antaranya ialah: Cara Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris untuk WNI Bukan Keturunan Asing. Langkah pertama, siapkan dokumen pendukung sebagai berikut: fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan). Kedua, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut. Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang. Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Artinya, setiap wakaf yang kita tunaikan memiliki nilai pahala jariyah atau pahala yang akan terus tercatat sebagai amalan seseorang yang berwakaf sekalipun orang tersebut meninggal dunia. "Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dunia. Syarat dan Rukun Wakaf Sebagaimana dilansir Rumah Wakaf, terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan sebagai berikut: Wakif atau orang yang mewakafkan harta Wakaf merupakan salah satu pilar filantropi syariah. Keutamaan wakaf terletak pada pahala dan manfaat yang terus menerus. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: "Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya" (HR. Muslim) Dalam hal ini berarti pahala sedekah tersebut akan terus mengalir pada pemberi wakaf walaupun wakif sudah meninggal. Rekomendasi Berita : 4 Bentuk Kerja Sama ICC Indonesia-Hukumonline. Pemberi wakaf tersebut bisa membantu banyak orang dari harta yang diwakafkan. Disisi lain, masyarakat juga akan merasa diuntungkan dengan adanya bantuan Adapun wakaf dikatakan sebagai amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan wakaf? Arti wakaf secara bahasa, dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia oleh Ahmad Mujahidin, berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan, artinya menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. FxHz7c.