Pengertian kewarganegaraan secara yuridis. Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), secara yuridis, kewarganegaraan diartikan sebagai ikatan hukum yang terjalin secara legal atau resmi, antara penduduk suatu negara (warga negara) dengan negaranya. Hubungan secara yuridis ini bersifat mengikat dan dapat Pendidikan Moral Pancasila (PMP) Kurikulum 1975 yang bertujuan membentuk warga negara Pancasila yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. g. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kurikulum 1994 dan disempurnakan dengan suplemen tahun 1999. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban negara. Berikut ini adalah contoh soal PAS Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013 beserta jawabannya yang dikutip dari E-Modul SMA Kemdikbud: 1. Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018 xii, 140 hlm. : ilus. ; 25 cm. Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII ISBN 978-602-427-090-2 (jilid lengkap) ISBN 978-602-427-093-3 (jilid 3) 1. kewarganegaraan dan pendidikan agama”. Istilah Pendidikan Kewarganegaraan menurut kurikulum 2013 adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sebagaimana menurut Soemantri (dalam Ismadi, 2008, hlm. 227) menjelaskan bahwa: Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi, adaptasi dari lintas displin 1. Menanamkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. 2. Menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan. 3. Membantu memahami arti sebenarnya dari Pancasila. 4. Menanamkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. 5. a. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan . Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, trampil, dan berkarakter sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Lampiran Studi tentang “negara Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah” untuk penguatan materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Ahmad Dahlan October 2017 Jurnal Civics Media Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan program pendidikan yang menerapkan fokus bidang kajiannya pada kajian politik kewarganegaraan atau sebagai pendidikan demokrasi bagi warga negara. Istilah “politics” jika dihubungkan dalam Webster’s New Collegiate Dictionary (dalam Wuryan & Syaefullah, 2008:66), berasal dari kata “polis Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi dalam pesta politik, begitupun pada mahasiswa awal yang memprogramkan Pendidikan Pancasila 6UhlQi.